Selain sebagai sarana SMS dan telepon, fungsi kartu seluler semakin berkembang, kartu seluler sudah bisa melakukan berbagai transaksi keuangan, pengiriman pulsa dan sebagainya. Pertanyaan: 1. Bagaimana kedudukan masyarakat yang menggunakan kartu seluler dalam Pasal 42 UU No. 36 Tahun 1999? Apakah termasuk “pelanggan” atau “pemakai” atau “pengguna”?